Kamis, 04 November 2010

KEWARGANEGARAAN DAN NEGARA

WARGA NEGARA DAN KEWARGANEGARAAN

  1. Pengertian Warga Negara

    1. Warga Negara secara umum : Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya
    2. Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga negara
    3. Bangsa Indonesia asli adalah Orang-orang pribumi / penduduk asli Indonesia yang ; (Lahir, besar, berdomisili, berkarya di Indonesia, serta mengakui Indonesia sebagai tanah airnya)
    4. Warga Negara Indonesia Menurut ( Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganeggaraan ) yaitu:

    * Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundangan dan/atau berdasarkan perjanjian pemeirntah RI dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi WNI.
    * Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI .
    * Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA.
    * Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ibu WNI dan ayah WNA.
    * Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mepunya kewarganegaraan atau hukum asal ayahnya tidak memberiikan kewarganegaraan pada anak tersebut.
    * Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari ibu WNI, dan jika ayahnya WNA maka harusdisertai pengakuan dari ayahnya.
    * Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya WNI.
    * Anak yang lahir di wilayah RI yang pada waktu lahir tidak jelass status kewarganegaraan ayah ibunya.

    5. Bangsa lain Menurut Penjelasan UUD 1945 adalah Peranakan Belanda, Cina, Arab, dll. Yang menetap di wilayah RI dimana mereka mengakui Indonesia sebagai Tanah Air-nya, dan bersikap setia kepada NKRI

    B. Dasar Hukum

    * Di Negara Indonesaia di atur dalam:
    * UUD 1945 pasal 26
    * UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI + Peraturan Pelaksananya

    C. Cara Memperoleh Kewarganegaraan 1. Asas Kelahiran

    a. Ius Soli (Menurut Tempat Kelahiran) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan tempat dimana ia dilahirkan. Seseorang yang dilahirkan di negara A maka ia menjadi warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. asas ini dianut oleh negara Inggris, Mesir, Amerika dll

    b. Ius Sanguinis (Menurut Keturunan/Pertalian Darah) yaitu; Penentuan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan dari negara mana seseorang berasal Seseorang yg dilahirkan di negara A, tetapi orang tuanya warga negara B, maka orang tersebut menjadi warga negara B.(dianut oleh negara RRC)
    2. Naturalisasi Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan, Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan

    a. Naturalisasi Biasa Syarat – syarat :

    1. Telah berusia 21 Tahun
    2. Lahir di wilayah RI / bertempat tinggal yang paling akhir min. 5 thn berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
    3. Apabila ia seorang laki-laki yg sdh kawin, ia perlu mendpt persetujuan istrinya
    4. Dapat berbahasa Indonesia
    5. Sehat jasmani & rokhani
    6. Bersedia membayar kepada kas negara uang sejumlah Rp.500 sampai 10.000 bergantung kepada penghasilan setiap bulan
    7. Mempunyai mata pencaharian tetap
    8. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI

    b. Naturalisasi Istimewa Naturalisasi ini dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI dengan penyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh negara RI

    3. Permasalahan dalam Pewarganegaraan

    a. Apatride adalah Seseorang yang tidak memiliki status kewarganegaraan Contoh : Seorang keturunan bangsa A (Ius Soli) lahir di negara B (Ius Sanguinis) Maka orang tsb bukan warga negara A maupun warga negara B

    b. Bipatride adalah Seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap Contoh : Seorang keturunan bangsa C (Ius Sanguinis) lahir di negara D (Ius Soli). Sehingga karena ia keturunan negara C, maka dianggap warga negara C, tetapi negara D juga menganggapnya sebagai warga negara,karena ia lahir di negara D

    c. Multipatride : Seseorang yang memiliki 2 atau lebih kewarganegaraan Contoh : Seorang yang BIPATRIDE juga menerima pemberian status kewarganegaraan lain ketika dia telah dewasa, dimana saat menerima kewarganegaraan yang baru ia tidak melepaskan status bipatride-nya

    Permasalahan tersebut di atas harus di hindari dengan upaya:

    * Memberikan Kepastian hukum yang lebih jelas akan status hukum kewarganegaran seseorang
    * Menjamin hak-hak serta perlindungan hukum yang pasti bagi seseorang dalam kehidupan bernegara

    4. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ( Berdasarkan Penjelasan UU No. 62 Tahun 1958 )

    * Karena kelahiran
    * Pengangkatan
    * Dikabulkannya Permohonan
    * Pewarganegaraan (Opsi/Repudiasi)
    * Akibat Perkawinan
    * Turut Ayah atau Ibu
    * Pernyataan

Bentuk Negara dan Kenegaraan

Bentuk Negara :
Bentuk negara yang terpenting dan banyak dianut berbagai negara di dunia, dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
Negara Kesatuan.
Adalah negara yang kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan ada ditangan pemerintah pusat atau negara yang pemerintah pusatnya memegang/mengendalikan kedaulatan sepenuhnya baik kedalam maupun keluar. Negara kesatuan memiliki ciri–ciri yaitu hanya ada satu UUD, satu kepala negara, satu kabinet, satu parlemen.
Negara kesatuan ada 2 (dua) macam :

1. Negara kesatuan sistem Sentralisasi.
2. Negara kesatuan sistem Desentralisasi.

Negara Kesatuan Sistem Sentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya tinggal melaksanakan saja semua kebijaksanaan yang ditetapkan pemerintah pusat. Contoh : Jerman pada masa Hitler.
Kebaikan/kelebihan negara kesatuan sistem sentralisasi :

1. Adanya keseragaman (uniform) peraturan di seluruh wilayah negara.
2. Adanya kesederhanaan hukum.
3. Semua pendapatan negara baik yang diperoleh daerah maupun pusat dapat digunakan oleh pemerintah pusat untuk kepentingan seluruh wilayah.

Kelemahan/Keburukan negara kesatuan sistem sentralisasi :

1. Pekerjaan pemerintah pusat menumpuk, sehingga banyak persoalan yang tidak dapat diselesaikan dengan segera.
2. Peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum tentu semuanya sesuai bagi daerah karena setiap daerah memiliki situasi dan kondisi yang berbeda–beda.
3. Keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
4. Demokrasi tidak berkembang ke daerah–daerah karena rakyat daerah tidak diberi kesempatan memikirkan dan memajukan daerahnya sendiri.

Negara Kesatuan sistem Desentralisasi :
Adalah negara kesatuan yang semua urusan pemerintahannya tidak diurus sepenuhnya oleh pemerintah pusat, melainkan sebagian urusan pemerintahannya didelegasikan atau diberikan kepada daerah–daerah untuk menjadi urusan rumah tangga daerah masing–masing. Dalam negara kesatuan sistem desentralisasi daerah berstatus sebagai daerah otonom. Contoh Indonesia berdasarkan ketentuan pasal 18 UUD 1945 menganut sistem desentralisasi.
Kebaikan negara kesatuan sistem desentralisasi :

1. Tugas pemerintah pusat menjadi ringan.
2. Daerah dapat mengatur daerahnya dengan sebaik–baiknya sesuai dengan kondisi dan situasi masing–masing.
3. Demokrasi dapat berkembang ke daerah–daerah.
4. Peraturan yang dibuat pemerintah daerah akan sesuai dengan kondisi daerahnya.
5. Pembangunan di daerah akan berkembang.
6. Partisipasi dan tanggung jawab rakyat terhadap daerahnya akan meningkat.

Kelemahan negara kesatuan sistem desentralisasi :

1. Peraturan daerah di seluruh wilayah negara tidak seragam.
2. Timbulnya peraturan daerah yang bermacam–macam, sehingga sulit untuk dipelajari.

Negara Serikat.
Adalah suatu negara yang terdiri dari beberapa negara bagian dengan pemerintah pusat (federal) yang menyelenggarakan kedaulatan keluar, sedangkan kedaulatan kedalam tetap ada pada pemerintah negara bagian.
Dalam negara serikat ada dua macam Pemerintahan yaitu :

1. Pemerintah Federal : Biasanya pemerintah federal mengurusi hal–hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri, keuangan, pertahanan negara dan pengadilan.
2. Pemerintah negara bagian : Di dalam negara serikat, setiap negara bagian diperkenankan memiliki Undang–Undang Dasar, Kepala negara, Parlemen dan Kabinet sendiri.

Contoh negara serikat : AS, Australia, Kanada, Swiss, Indonesia masa KRIS 1949.
Persamaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :

1. Keduanya pemerintah pusatnya sama–sama memegang kedaulatan keluar.
2. Daerah–daerah bagiannya sama–sama mempunyai hak otonom.

Perbedaan antara negara kesatuan sistem desentralisasi dengan negara serikat :
Negara Kesatuan sistem Desentralisasi
1. Hak otonom daerahnya diperoleh dari pemerintah pusat.
2. Daerah bagiannya berstatus daerah otonom.
3. Daerah otonom tidak memiliki wewenang membuat undang–undang.
4. Wewenang membuat UUD hanya ada ditangan pemerintah pusat.
5. Kekuasaan pemerintah pusat merupakan asli.
6. Kekuasaan mengatur rumah tangga yang dimiliki daerah relatif terbatas.

sedangkan negara serikat :
1. Hak otonom negara bagiannya merupakan hak asli.
2. Daerah bagiannya berstatus negara.
3. Negara bagian memiliki wewenang mem buat undang–undang.
4. Wewenang membuat UUD ada pada pemerintah federal dan pemerintah negara bagian.
5. Kekuasaan pemerintah federal berasal dari masing–masing negara bagian.
6. Negara bagian memiliki kekuasaan mengatur rumah tangga daerahnya relatif luas.

Bentuk Kenegaraan :
Disamping bentuk negara tersebut di atas, dalam sejarah ketatanegaraan juga terdapat bentuk–bentuk kenegaraan. Bentuk kenegaraan yang pernah ada antara lain :
1. Serikat Negara (Konfederasi).
Adalah perserikatan beberapa negara yang merdeka dan berdaulat penuh baik kedalam maupun keluar. Pada umumnya Konfederasi dibentuk berdasarkan perjanjian untuk mengadakan kerjasama dalam bidang tertentu, misalnya penyelenggaraan politik luar negeri, pertahanan keamanan bersama. Konfederasi bukanlah merupakan negara dalam pengertian hukum internasional, karena negara–negara anggotanya secara masing–masing tetap mempertahankan kedudukan nya secara internasional. Contoh konfederasi : Persekutuan Amerika Utara (1776 – 1787).
Konfederasi (Serikat Negara) dengan Negara Serikat mempunyai perbedaan yang prinsipil yaitu :
Konfederasi
1.Kedaulatan tetap dipegang oleh masing–masing negara anggota.

2.Keputusan yang diambil konfe-derasi tidak dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara–negara anggota.

3.Negara–negara anggota dapat me- misahkan diri.

4.Hubungan antar negara anggota diatur melalui perjanjian.

5.Tidak ada negara diatas negara.
sedangkan negara serikat:
1. Kedaulatan ada pada negara federal.

2. Keputusan yang diambil pemerin tah federal dapat langsung mengikat kepada warga negara dari negara–negara bagian.

3. Negara–negara bagian tidak boleh memisahkan diri dari negara serikat.

4. Hubungan antar negara bagian diatur dengan UUD

5. Terdapat negara dalam negara.


2. Koloni.
Adalah negara yang berada di bawah kekuasaan negara lain.
Contoh : Indonesia sebelum 17 Agustus 1945.

3. Trustee (Perwalian).
Adalah negara yang pemerintahannya berada di bawah pengawasan Dewan Perwalian PBB. Munculnya Trustee merupakan hasil perjanjian San Francisco sesudah perang dunia II.
Menurut Piagam PBB, perwalian meliputi :

* Daerah–daerah mandat dahulu.
* Daerah–daerah yang dipisahkan dari negara–negara yang kalah dalam perang dunia II.
* Daerah–daerah yang secara sukarela menyerahkan urusan pemerintahannya kepada Dewan Perwalian PBB.

Tujuan Perwalian adalah untuk meningkatkan kemajuan rakyat daerah trustee dibidang politik, ekonomi, sosial, pendidikan serta perkembangan hak asasi manusia menuju pemerintahan sendiri.
Contoh Daerah Perwalian :

* Tanzania menjadi perwalian PBB sejak tahun 1945 dan merdeka tahun 1962.
* Namibia menjadi perwalian PBB sejak tahun 1967 dan merdeka 1990.

4. Mandat.
Adalah negara bekas jajahan negara–negara yang kalah dalam Perang Dunia I, yang diletakkan dalam pemerintahan mandat dari negara–negara yang menang perang di bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa–Bangsa.
Contoh : Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi Mandat Perancis.

5. Dominion.
Adalah negara–negara bekas jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, yang tergabung dalam ikatan The British Commonwealth of Nation atau Negara–negara Persemakmuran.
Contoh : Kanada, Australia, Selandia Baru, India, Afrika Selatan dan Malaysia.

6. Uni.
Adalah gabungan dua negara atau lebih yang dikepalai seorang raja.
Ada 2 (dua) macam uni :

1. Uni Personil : Uni yang terjadi apabila dua negara yang tergabung secara kebetulan mempunyai kepala negara yang sama. Contoh : Uni Belanda – Luxemburg (1839 – 1890), Uni Inggris – Skotlandia (1603 – 1707).
2. Uni Riil : Uni yang terjadi apabila negara–negara yang tergabung memiliki kelengkapan negara yang sama untuk menyelenggarakan kepentingan bersama, yang dibentuk melalui perjanjian.

7. Protektorat.
Adalah negara yang berada dibawah perlindungan negara lain. Dalam protektorat masalah hubungan luar negeri dan pertahanan keamanan diserahkan kepada negara pelindungnya berdasarkan perjanjian bersama. Contoh : Monaco sebagai protektorat Perancis, Tibet sebagai protektorat China.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar